ASPIRASI DONATUR NOVI DAN AGUS SALIM
Informasi

Hasil
DISERAHKAN KEPADA AGUS SALIM
20 Donatur
DONASI DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN YANG LEBIH MEMBUTUHKAN
434 Donatur
DIKEMBALIKAN KEPADA DONATUR
128 Donatur
DATA PENGUMPULAN UANG DENGAN CARA MELAWAN HUKUM
4804 Donatur
DATA TIDAK VALID
263 Donatur
Deskripsi
KAMI PARA DOTATUR Menyatakan bahwa benar Uang Donasi yang telah kami berikan untuk kepentingan pengobatan mata Sdr. Agus Salim, saat ini berada pada Rekening Bank Milik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
Bahwa Benar, Seluruh Donatur bersedia Mengirimkan Uang Donasi Kepada Sdr. Agus Salim disebabkan Peran serta dan/atau ajakan partisipasi oleh Pratiwi Noviyanthi bersama dengan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, sehingga kami para donatur percaya terhadap Uang Donasi tersebut akan dipergunakan hanya untuk Pengobatan Mata Sdr. Agus Salim dan bukan dipergunakan untuk kepentingan Pribadi yang tidak berhubungan dengan proses Pengobatan Mata Sdr. Agus Salim.
Bahwa Dikarenakan saat ini Uang Donasi yang dimaksud belum digunakan secara maksimal untuk Pengobatan Mata oleh Sdr. Agus Salim dan demi menghindari Penyalahgunaan Uang Donasi, dan untuk memperjelas fungsi Uang Donasi tersebut, maka Kami Para Donatur Berinisiatif Membuat Pernyataan Memberi Kuasa Elektronik Kepada Kantor Hukum PARISMAN SIHALOHO, S.H.,M.H. & PARTNERS untuk meneruskan Aspirasi dan melakukan Upaya Hukum untuk Menetapkan tujuan uang donasi tersebut kami berikan.
Ketentuan Lain:
Bilamana adanya Donatur yang tidak memberikan pernyataan kuasa elektronik ini sehingga berdampak tidak adanya pemberian kuasa dalam menentukan peruntukan uang yang telah terkumpul, maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, oleh karenanya penggalangan uang yang dimaksud diduga sebagai pengumpulan uang yang tidak mendapatkan izin(Pelanggaran Hukum).
Dalam hal pelanggaran hukum yang dimaksud, uang yang terkumpul dapat disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis, melalui sebuah penetapan dan/atau keputusan oleh penguasa.