ASPIRASI DONATUR NOVI DAN AGUS SALIM

Bagikan
PERNYATAAN MEMBERI KUASA ELEKTRONIK KEPADA KOORDINATOR DONATUR PENGOBATAN MATA AGUS SALIM
5649 Donatur
Informasi
Penggalang Dana
KOORDINATOR DONATUR

Hasil

DISERAHKAN KEPADA AGUS SALIM

20 Donatur

Rp 2.958.000
DONASI DIALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN YANG LEBIH MEMBUTUHKAN

434 Donatur

Rp 149.702.762
DIKEMBALIKAN KEPADA DONATUR

128 Donatur

Rp 51.495.000
DATA PENGUMPULAN UANG DENGAN CARA MELAWAN HUKUM

4804 Donatur

Rp 1.215.920.217
DATA TIDAK VALID

263 Donatur

Deskripsi

KAMI PARA DOTATUR Menyatakan bahwa benar Uang Donasi yang telah kami berikan untuk kepentingan pengobatan mata Sdr. Agus Salim, saat ini berada pada Rekening Bank Milik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan. 

 

Bahwa Benar, Seluruh Donatur bersedia Mengirimkan Uang Donasi Kepada Sdr. Agus Salim disebabkan Peran serta dan/atau ajakan partisipasi oleh Pratiwi Noviyanthi bersama dengan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, sehingga kami para donatur percaya terhadap Uang Donasi tersebut akan dipergunakan hanya untuk Pengobatan Mata Sdr. Agus Salim dan bukan dipergunakan untuk kepentingan Pribadi yang tidak berhubungan dengan proses Pengobatan Mata Sdr. Agus Salim. 

 

Bahwa Dikarenakan saat ini Uang Donasi yang dimaksud belum digunakan secara maksimal untuk Pengobatan Mata oleh Sdr. Agus Salim dan demi menghindari Penyalahgunaan Uang Donasi, dan untuk memperjelas fungsi Uang Donasi tersebut, maka Kami Para Donatur Berinisiatif Membuat Pernyataan Memberi Kuasa Elektronik Kepada Kantor Hukum PARISMAN SIHALOHO, S.H.,M.H. & PARTNERS untuk meneruskan Aspirasi dan melakukan Upaya Hukum untuk Menetapkan tujuan uang donasi tersebut kami berikan.

 

Ketentuan Lain: 
Bilamana adanya Donatur yang tidak memberikan pernyataan kuasa elektronik ini sehingga berdampak tidak adanya pemberian kuasa dalam menentukan peruntukan uang yang telah terkumpul, maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, oleh karenanya penggalangan uang yang dimaksud diduga sebagai pengumpulan uang yang tidak mendapatkan izin(Pelanggaran Hukum).

Dalam hal pelanggaran hukum yang dimaksud, uang yang terkumpul dapat disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis, melalui sebuah penetapan dan/atau keputusan oleh penguasa.



BAHWA HALAMAN "ASPIRASI DONATUR NOVI DAN AGUS SALIM"
SECARA RESMI DIAWASI OLEH KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA (KEMENKOMINFO RI) MELALUI TANDA DAFTAR PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (TD PSE)
NO: 016202.01/DJAI.PSE/11/2024

Copyright © 2024 - PT REYBEN MULTIMEDIA INTERNATIONAL